Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit ponsel iPhone berbagai seri secara ilegal. Pelaku berinisial KW, yang telah menjadi buronan sejak akhir 2024, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Malaysia pada Kamis (13/3). Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penangkapan KW merupakan hasil koordinasi intensif antara petugas Bea Cukai dan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam.
“Pada Kamis (13/3), petugas mendapati informasi KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Evi. Setelah memantau pergerakan KW, petugas berhasil mencegah keberangkatannya sekitar pukul 12.30 WIB. KW kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah diperiksa sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” jelas Evi.
Penangkapan KW tidak lepas dari operasi pengembangan yang dilakukan Bea Cukai Batam pada 29 Desember 2024. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Batam-Jakarta berinisial YT. YT kedapatan membawa 100 unit ponsel bekas berbagai seri merk Apple. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YT mengaku diperintah oleh KW untuk membawa ponsel bekas tersebut.
“YT diperintah oleh KW untuk membawa ponsel bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil ponsel bekas tersebut,” papar Evi. Setelah mengamankan YT, Bea Cukai Batam segera berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk meminta bantuan pencarian dan menghadirkan KW sebagai tersangka utama.
KW terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Selain itu, KW juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelanggaran ini mengancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Evi menegaskan bahwa Bea Cukai Batam berkomitmen penuh untuk menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan, termasuk praktik penyalahgunaan data pribadi melalui joki IMEI.
“Bea Cukai berkomitmen menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI,” tegasnya. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam telah membuahkan hasil signifikan. Praktik joki IMEI, yang marak terjadi sebelumnya, berhasil ditekan secara drastis. Hal ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarinstansi dan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan kepabeanan.
Dengan penangkapan KW, Bea Cukai Batam kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan kepabeanan dan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan atau praktik joki IMEI.