Koperasi Guna Karya Sejahtera diduga terlibat dalam perambahan ribuan hutan kawasan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dugaan ini mencuat setelah Komisi II DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koperasi Guna Karya Sejahtera. Namun, Koperasi tersebut tidak menghadiri undangan rapat tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios, berjanji untuk menyelesaikan masalah dugaan perambahan HPT yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera di Kecamatan Hulu Kuantan dengan modus Koperasi simpan pinjam. “Kita berjanji akan menuntaskan persoalan ini. Dan kita buka semua ke publik tidak ada yang akan kita tutupi,” kata Fedrios kepada RiauBISA.com pada Jumat (14/03/2025).

Fedrios menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kuansing akan turun ke lokasi area Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga mengubah ribuan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan tersebut. “Kita tidak main-main dengan persoalan ini, DPRD Kuansing tetap berkomitmen membongkar kedok koperasi Guna Karya Sejahtera ini, agar semua menjadi terang benderang,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kuansing sebelumnya telah bertemu dengan tiga kementerian untuk membahas perambahan HPT yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera. Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin pengelolaan HPT. DPRD Kuansing berkomitmen untuk membahas kembali masalah ini.

Meskipun DPRD Kuansing tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi lahan HPT yang disulap menjadi perkebunan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera, mereka akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Sebelumnya, DPRD Kuansing telah kecewa karena Koperasi Guna Karya Sejahtera tidak menghadiri rapat dengar pendapat pada tanggal 13 Februari 2025.