PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Taluk Kuantan memutus aliran listrik di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akibat tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Pemutusan jaringan dilakukan sejak akhir Januari 2025 setelah pihak terkait tidak membayar tagihan meskipun telah diberikan peringatan dan imbauan. Manager ULP Taluk Kuantan, Lobertus, mengungkapkan, “Listrik di Dinas Perpustakaan kami putuskan karena sudah menunggak tiga bulan. Sesuai SOP, kami harus melakukan pemutusan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sekda dan dinas terkait.”
Aliran listrik di kantor tersebut masih padam hingga saat ini. PLN akan mencabut instalasi dan membawa meteran listrik (kWh) ke kantor PLN jika tunggakan tidak diselesaikan hingga 20 Maret 2025. Lobertus menegaskan, “Pemutusan jaringan sudah sejak akhir Januari. Jika sampai 20 Maret tidak ada penyelesaian, kami akan bongkar seluruh instalasi.”
Tunggakan listrik di kantor tersebut mencapai Rp 45 juta dengan rata-rata tagihan per bulan sebesar Rp 15 juta. Selain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing, PLN juga sempat memutus aliran listrik di SMA Pintar Taluk Kuantan karena alasan serupa. Lobertus menyatakan, “SMA Pintar juga sempat kami putus karena menunggak. Namun, setelah ada desakan dari pemerintah, listrik kembali menyala setelah dua hari padam.”
Pemutusan listrik dilakukan karena tidak ada pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulan. Hal ini menyebabkan aktivitas di sekolah sempat terganggu.
Dengan demikian, PLN telah menjalankan prosedur pemutusan aliran listrik sesuai dengan kebijakan perusahaan dalam menangani tunggakan pembayaran. Pihak PLN terus memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada pelanggan yang menunggak agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran untuk mencegah pemutusan layanan listrik.