Ditreskrimsus Polda Riau dan Disperindag Riau menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi di sejumlah pasar di Pekanbaru, Selasa (11/3/2025). Inspeksi dilakukan untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan setelah ditemukan adanya minyak goreng bersubsidi yang tak sesuai takaran di beberapa daerah luar Riau yang berpotensi merugikan konsumen.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika mengatakan, “Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan.” Pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah, sebagai upaya pengawasan distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.

Hasil inspeksi menunjukkan masih ada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Agus menyatakan, “Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat.” Pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Ditreskrimsus Polda Riau dan Disperindag Riau melakukan inspeksi untuk menemukan pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah pasar di Pekanbaru. Inspeksi dilakukan juga untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan setelah adanya temuan minyak goreng bersubsidi yang tak sesuai takaran di beberapa daerah luar Riau yang berpotensi merugikan konsumen.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika menyatakan, “Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan.” Pengecekan dilakukan di Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah, serta pasar tradisional lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.