Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala di Malaysia akhirnya tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025). Para PMI tersebut dipulangkan ke tanah air setelah sebelumnya dideportasi oleh otoritas Malaysia karena berbagai permasalahan administrasi. Proses pemulangan PMI ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bersama Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, setelah koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

PMI yang dideportasi berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, dengan sebagian besar berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. “Mereka tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan Kapal Majestic Kawanua dari Pelabuhan Port Dickson, Malaysia,” ungkap Kepala BP3MI Fanny Wahyu Kurniawan.

Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Kantor Imigrasi Dumai. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal yang dilakukan petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai. Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, petugas menemukan dua perempuan dalam kondisi hamil, masing-masing hamil tujuh bulan dan tiga bulan, keduanya berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Selain itu, beberapa PMI mengalami penyakit kulit ringan. “Secara umum, kondisi kesehatan mereka stabil dan tidak ada yang memerlukan perawatan medis khusus,” tambahnya.

P4MI Kota Dumai mendampingi para PMI dalam proses registrasi IMEI perangkat telekomunikasi mereka melalui Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Seluruh PMI kemudian dibawa ke Shelter atau Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah pengelolaan P4MI Kota Dumai. Di lokasi tersebut, para pekerja migran menjalani pendataan, memperoleh pelayanan dan perlindungan, sekaligus dibantu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Selama di Shelter, tim dari P4MI Kota Dumai memberikan edukasi dan pengarahan kepada PMI mengenai risiko bekerja di luar negeri secara tidak prosedural serta pentingnya perlindungan hak-hak pekerja migran. “Kami juga menjelaskan peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP2MI dalam memberikan perlindungan optimal kepada pekerja migran Indonesia,” jelas Fanny.

Berdasarkan data BP3MI, dari 31 PMI yang dipulangkan, terdiri dari 23 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, serta masing-masing satu orang dari Jambi, Riau, dan Jawa Tengah. “Pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi PMI, terutama yang mengalami kesulitan di luar negeri,” pungkasnya.