Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengusulkan penerapan sistem reward and punishment bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Usulan ini disampaikan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja OPD sekaligus mengatasi defisit APBD 2025 yang mencapai Rp2,21 triliun.
Menurut Kaderismanto, sistem reward and punishment bertujuan untuk mendorong OPD bekerja lebih optimal, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). OPD yang mampu mencapai target akan diberikan insentif, sementara yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi.
Kaderismanto menyatakan, “Jika target tercapai, OPD bisa mendapatkan insentif berupa penambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebaliknya, jika target tidak terpenuhi, TPP mereka akan dipotong.”
Sebagai politisi PDIP, Kaderismanto menegaskan bahwa penerapan sistem ini akan menciptakan keadilan dalam birokrasi.
Kaderismanto juga menekankan, “TPP besar tapi hasil kerja minim itu tidak adil. Harus ada mekanisme yang jelas: siapa yang bekerja keras layak mendapat penghargaan, sementara yang tidak mencapai target harus menerima konsekuensinya.”
Melalui sistem ini, Kaderismanto berharap OPD lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga efektivitas kerja meningkat dan target pembangunan daerah dapat tercapai.