Masyarakat Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dikejutkan dengan kemunculan ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam. Ajaran yang disebut Tarekat Ana’ Loloa dan dipimpin oleh Petta Bau (56) ini mengklaim bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng. Hal ini menimbulkan kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu. Tim ini telah merespons kasus tersebut dengan melibatkan Ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan bahwa ajaran Petta Bau muncul pada Oktober 2024. KUA dan pemangku wewenang lainnya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan mengklaim diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Petta Bau juga diketahui memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Meskipun Petta Bau berjanji pada Oktober 2024 untuk tidak menyebarkan ajarannya, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia masih melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam. Tim gabungan dari KUA Tompobulu, Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, dan pemerintah Desa Bontosomba telah mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau namun tidak menemukannya di rumah karena sedang berdagang. Petta Bau berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan keberadaannya masih dalam pemantauan.
Kepala KUA Tompobulu, Danial, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami agama dengan benar. Kolaborasi lintas sektoral juga akan diperkuat demi menjaga harmoni sosial dan ketahanan keagamaan di masyarakat.