Tim Resort Bukit Rimbang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengevakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ditemukan terjerat di dekat Camp WWF. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh pihak WWF melalui Muhsin pada 6 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, setelah seorang warga melihat beruang dalam kondisi terjebak. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan beruang dalam kondisi lemah.
“Selain akibat jeratan, tubuh satwa juga menunjukkan luka baru yang diduga berasal dari upaya eksekusi oleh oknum masyarakat menggunakan tombak. Namun, saat tim tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan,” ujar Genman, Senin (10/3/2025). Untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan satwa, tim memutuskan untuk berjaga di lokasi mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB, sambil menunggu kedatangan tim medis dari Pekanbaru yang membawa obat-obatan, perlengkapan medis, tandu, dan kandang besi untuk proses evakuasi.
Pada pukul 22.00 WIB, tim medis tiba dan segera melakukan tindakan penyelamatan. Beruang jantan berumur lebih dari 3 tahun tersebut dibius agar bisa dilepaskan dari jerat. “Pemeriksaan menunjukkan bahwa kaki depan kirinya telah puntung akibat jeratan lama, terdapat empat luka baru akibat tusukan tombak, serta kaki kanan yang terkena jerat sudah mulai membusuk,” ungkap Genman. Setelah mendapatkan perawatan, satwa ini dievakuasi menggunakan tandu dan dimasukkan ke dalam kandang besi. Tim juga menyisir area sekitar untuk memastikan tidak ada jerat lain yang masih aktif.
Pada 7 Maret 2025 pukul 00.30 WIB, proses evakuasi selesai. Mengingat lokasi penemuan beruang berada dekat dengan kebun dan pemukiman warga, tim memutuskan untuk melepasliarkannya di habitat yang lebih aman guna mencegah konflik dengan manusia. Pelepasan dilakukan pada pukul 03.30 WIB setelah beruang sadar dari efek obat bius. BBKSDA Riau mengecam keras tindakan oknum masyarakat yang berusaha melukai dan membunuh satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan, pemasangan jerat, atau penyiksaan terhadap satwa liar, khususnya yang dilindungi,” tegas Genman. Ia juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk belajar beradaptasi dengan keberadaan satwa liar serta turut menjaga kelestariannya.