Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar, mengapresiasi langkah Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Dr. Afni Z-Syamsurizal, yang mengajukan hak jawab kepada dua media online lokal. Hak jawab tersebut diajukan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka.
Raja Isyam menegaskan bahwa media wajib memuat hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Jika tidak, maka media tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. “Kalau hak jawab tidak diberikan, berarti ada aturan yang dilanggar. Pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” jelas Raja.
Selain itu, jika jurnalis yang menulis berita tersebut tergabung dalam organisasi profesi seperti PWI, maka pihaknya akan memberikan tindakan. “Namun, harus ada laporan resmi yang masuk ke PWI terlebih dahulu,” tambahnya. Raja juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Ia mengimbau para wartawan untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku (KP).
Senada dengan Raja Isyam, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Luna Agustin, juga menyayangkan adanya media online yang menerbitkan berita tanpa melakukan verifikasi. Luna menilai bahwa praktik jurnalisme yang tidak berpegang pada etika bisa membawa kemunduran bagi dunia pers.
Luna juga menekankan bahwa ada implikasi hukum bagi media yang menerbitkan berita tanpa mematuhi KEJ. Jika ada pihak yang dirugikan dan melapor ke Dewan Pers, maka sanksi bisa dijatuhkan kepada wartawan maupun medianya. “Sanksinya bisa berupa peringatan, denda, atau bahkan tindakan hukum jika terbukti melanggar undang-undang, seperti pencemaran nama baik,” pungkasnya.