Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Rohil membahas dugaan keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT.Erakarya Mukti Jaya (PT.EMJ) berlangsung pada Rabu (5/03/2025) dalam suasana ulet dan tegang. Pihak perusahaan, komisi B, dan warga saling membantah atas dugaan beberapa izin perusahaan yang belum lengkap serta komitmen perusahaan terhadap warga mitra petani perusahaan yang mempertanyakan kewajaran harga buah yang ditawarkan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE, didampingi H Jasmadi Khori SE MM Jhoni Simanjuntak serta beberapa anggota lainnya, dihadiri oleh enam perwakilan dari PT.EMJ dan puluhan warga yang menyampaikan keluhan terkait kehadiran perusahaan yang baru beroperasi selama 7 bulan kepada Komisi B DPRD Rohil. Anggota komisi B mempertanyakan izin-izin yang dimiliki oleh PT EMJ seperti izin lokasi, izin tata ruang, HGB, izin pengambilan dan pajak air, izin transportasi, dan kemitraan dengan petani sawit.
Warga juga meminta kejelasan terkait tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di perusahaan serta permohonan pihak desa terkait pembelian cangkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PT. EMJ menjelaskan bahwa meskipun beberapa izin masih dalam proses evaluasi, perusahaan akan terus memperbaiki dan memenuhi regulasi yang belum siap.
Terkait tuntutan warga, PT. EMJ telah mempekerjakan sebanyak 65 persen tenaga lokal serta menjelaskan 9 point yang diminta bukti dokumen izin oleh anggota dewan. Legal PT EMJ, Cassarolly SInaga,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa perusahaan telah memaparkan secara rinci perizinan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi B DPRD berjanji akan melakukan pengawasan lebih lanjut terkait dugaan izin perusahaan yang tidak lengkap, dengan harapan agar PT. EMJ dapat memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. RDP dihadiri oleh tokoh masyarakat Mukti Jaya Sugeng dan Yuhono, berlangsung dalam suasana tegang namun demokratis dan transparan.