Pemerintah Kota Pekanbaru akan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda (tunda bayar) sebagai tanggung jawab pemerintah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Selasa (4/3/2025). Sebelum pembayaran tunda bayar dilakukan, Inspektorat Kota Pekanbaru akan melakukan tinjauan ulang dan pembayaran harus disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah proses administratif selesai, Pemko Pekanbaru akan menentukan prioritas pembayaran tunda bayar sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Wali Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tanpa menyulitkan siapapun. Tunda bayar yang muncul sejak 2017 telah menjadi masalah bagi Pemko Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, total tunda bayar Pemko Pekanbaru mencapai Rp347 miliar. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan langkah konkret dan mengajak seluruh kepala OPD untuk mencari solusi terbaik. Masih terdapat tunda bayar dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp122 miliar yang belum terselesaikan.
Roni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 tidak ada tunda bayar, namun hal ini menjadi tanggung jawab ke depan yang harus ditangani. Tugas pemko bukan hanya melunasi tunda bayar, tetapi juga mengelola keuangan daerah dengan bijak agar permasalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga program pembangunan yang telah direncanakan tanpa terganggu.