Pencipta lagu dan anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, mengungkapkan urgensi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menghadapi tantangan di era digital yang berkembang pesat. Hal ini disampaikan dalam Forum Legislasi bertema ‘RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Demi Lindungi Hak Pencipta’ di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Melly, yang juga seorang musisi berpengalaman, menekankan pentingnya melindungi karya seni, khususnya lagu, agar dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Menurutnya, musik dan seni adalah aset penting yang harus dilindungi di era digital ini.
Meskipun telah menciptakan lebih dari 600 lagu, Melly sering kali menerima royalti yang sangat kecil dan tidak transparan. Ia mengkritisi pengelolaan royalti yang kurang adil dan tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari karya seni.
Melly menyoroti pengaruh besar digitalisasi terhadap industri musik, yang memerlukan regulasi yang lebih baik. Undang-undang yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan maraknya platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dengan revisi Undang-Undang Hak Cipta, Melly berharap agar pemerintah dapat memastikan perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan musisi lebih optimal, termasuk hak moral yang harus dihormati. Ia juga menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan royalti untuk mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.
Melalui revisi ini, diharapkan pemerintah dapat hadir lebih jelas dalam melindungi karya seni anak bangsa dan memastikan pajak dari seni dapat mendukung perekonomian negara. Melly Goeslaw menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.