Bawaslu Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melakukan validasi data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Siak, Andi Susilawan, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan data yang akurat tanpa adanya data fiktif atau pemilih yang belum memilih. “Jika ada orang yang mengaku belum memilih namun ternyata sudah menyalurkan hak pilihnya, hati-hati ada ancaman pidananya,” kata Andi pada Selasa (4/3/2025).
Data pemilih yang perlu divalidasi meliputi pasien dewasa dan pendamping pasien sebanyak 125 orang, sesuai dengan surat nomor 445/RSUD-TR yang ditandatangani direktur RSUD pada 26 November 2024, serta data tambahan pada 27 November 2024 yang belum menyalurkan hak pilih. Saat ini, pengawasan masih dalam proses penyerahan data dari RSUD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Siak untuk disinkronisasi terkait pemilih yang telah memilih dan yang belum.
Andi menjelaskan bahwa sinkronisasi tersebut akan memvalidasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) sesuai aturan Peraturan KPU. Bawaslu Siak akan mengecek kebenaran data tambahan yang disampaikan RSUD dengan dokumen valid yang dapat memverifikasi keabsahan data tersebut. Pihaknya akan mengawal proses PSU mulai dari koordinasi dengan KPU ke RSUD Siak, validasi data pemilih, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Penting bagi KPU Kabupaten Siak dan jajarannya untuk hati-hati dalam memvalidasi dan sinkronisasi data pemilih. Tidak boleh ada kesalahan yang mengakibatkan hak masyarakat terlewat karena tidak terdata di lokasi khusus RSUD,” ungkap Andi. Bawaslu Siak akan memastikan proses PSU di RSUD Tengku Rafian berjalan dengan ketat dan transparan untuk menjaga integritas pemilihan.