Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE tersebut, yang diteken oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, dengan nomor 741/100.3.4/BKD/2025, mengatur pelaksanaan jam kerja, pakaian dinas, dan jam istirahat.
Pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan diatur dalam SE tersebut, dengan tujuan menjaga produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN dalam melayani publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Ada dua aturan jam kerja yang berlaku, yaitu lima hari kerja dan enam hari kerja, dengan jam kerja dan istirahat yang berbeda.
Pakaian dinas yang digunakan selama Ramadan juga diatur dalam SE tersebut. Bagi ASN pria, pakaian dinas berbeda setiap hari, mulai dari warna khaki hingga pakaian Melayu lengkap. Sedangkan bagi ASN wanita, menggunakan pakaian muslimah.
Bagi non ASN pria, aturan pakaian dinas juga berbeda setiap hari, mulai dari pakaian hitam putih hingga pakaian Melayu lengkap. Sedangkan bagi non ASN wanita, menggunakan pakaian muslimah, sedangkan non muslim dapat menyesuaikan.
Kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Ramadan ditiadakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut diharapkan dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Riau selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.