Seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diwajibkan tutup sementara selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Ramadhan. Aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan, termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel. Pengelola tempat hiburan wajib mematuhi aturan tersebut. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan hal tersebut pada Jumat (28/2/2025).
“Jika ada yang nekat beroperasi, maka Satpol PP bersama aparat TNI dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas, termasuk pembubaran paksa,” ujar Zulhelmi. Satpol PP telah diberi wewenang penuh untuk menegakkan aturan sesuai surat edaran yang telah diterbitkan. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. “Kami mengajak warga untuk lebih banyak menghabiskan waktu beribadah pada bulan suci ini,” kata Ami.
Dalam surat edaran tersebut, jenis tempat hiburan yang wajib menutup operasionalnya selama bulan puasa antara lain, karaoke, pub, klub malam, diskotek, biliar, tempat pijat kesehatan, dan refleksi. Restoran dan kafe juga diharuskan menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan dalam surat edaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang tenang dan khidmat selama bulan Ramadan di Kota Pekanbaru. Menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci bagi umat muslim menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan ini.