Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata dan efektif. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023, yang menjadi acuan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah.
Perwako tersebut mengatur tentang lembaga pengelola sampah (LPS), yang dapat berbentuk usaha berbadan hukum maupun perorangan. Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang menyatakan, “Kami akan berkoordinasi dengan para lurah dan camat untuk memastikan bahwa LPS yang telah mendapatkan rekomendasi dan izin dari DLHK dapat membuang sampah ke Tempat Transit Depo (Transdepo) atau langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar.”
Selain itu, Perwako juga menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan dalam pengelolaan sampah dan pemungutan retribusi kepada camat. Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan sampah akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui camat dan lurah.
“Dalam Perwako ini sudah diatur bagaimana tata kelola persampahan akan berjalan secara sistematis. Harapannya, dengan keterlibatan masyarakat, proses pengangkutan dan pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan lingkungan semakin bersih,” jelas Iwan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. DLHK terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan Perwako ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
DLHK Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang telah diterapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan terbebas dari masalah sampah yang dapat merugikan.