LSM Benang Merah melaporkan dua dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Kejaksaan Negeri Rohil pada Jumat (28/02/25) siang. Dugaan pertama terkait Pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya oleh Dinas Perhubungan Rohil Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran sekitar Rp4,9 Milyar. Sedangkan dugaan kedua terkait Pengadaan Videotron Outdoor oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Rohil TA 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,6 Milyar.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, menyatakan bahwa keduanya memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi. Idris mengungkapkan bahwa dalam pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya oleh Dishub Rohil, terdapat ketidaksesuaian dokumen antara PT Integra Unggul Solusi sebagai pelaksana kegiatan dengan PT Santinilesyari Energi Indonesia yang tertera dalam surat Pesanan dan Kontrak Kerjasama.
Selain itu, dalam pengadaan Videotron Outdoor oleh Diskominfo Rohil, terdapat perubahan spesifikasi produk yang dilakukan oleh kontraktor sehingga mengindikasikan penetapan harga yang terlalu tinggi. Idris juga menyoroti dugaan pemufakatan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Kegiatan berdasarkan data transaksi E-Katalog.
LSM Benang Merah menilai bahwa kedua dugaan korupsi tersebut patut diduga dilakukan dengan sengaja, sehingga mereka mendorong Kejari Rohil untuk segera melakukan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan. Mereka juga menyarankan agar penyidik segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbedaan Spesifikasi barang yang dikerjakan dengan KAK untuk mengetahui keaslian dan ketepatan spesifikasi barang.