Ansori, terpidana kasus pengancaman melalui media sosial, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah hampir setahun berstatus buron. Penangkapan Ansori terjadi di rumahnya di Perum Graha Nuansa Damai, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasyi, menyatakan bahwa terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Setelah penangkapan, Ansori langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Ansori dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Ansori bertemu dengan seorang saksi bernama Hondro di kantor salah satu media di Pekanbaru. Saat itu, Ansori menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut dan saling bertukar nomor telepon dengan saksi. Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro untuk menanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses.

Setelah mendapat penjelasan, Ansori tidak terima dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. Tak hanya itu, Ansori beberapa kali datang ke kantor saksi tanpa alasan jelas, sehingga membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam proses hukum, Ansori tidak ditahan karena pasal yang didakwakan kepadanya. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Pekanbaru berupaya mengeksekusi hukuman.

Effendy Zarkasyi menegaskan bahwa Kejari Pekanbaru akan menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun, pasti kami kejar,” tegasnya. Ansori, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya dieksekusi setelah beberapa kali pemanggilan yang tidak diindahkan. M. Arief Yunandi menyatakan, “Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita eksekusi.”