Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan murid baru di sekolah negeri. Menurutnya, sekolah negeri hanya diperbolehkan untuk menyelenggarakan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil oleh Mendikdasmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan mengurangi potensi terjadinya praktek korupsi dan nepotisme dalam penerimaan murid baru.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid untuk dapat bersekolah di sekolah negeri. Dengan adanya satu kali gelombang penerimaan, diharapkan tidak ada diskriminasi atau pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah negeri. Dengan proses penerimaan murid baru yang lebih terstruktur dan adil, diharapkan akan memperoleh murid-murid yang lebih berkualitas dan berkompeten.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten dan tidak ada toleransi bagi sekolah negeri yang melanggarnya. Mendikdasmen juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta yang memiliki kebijakan penerimaan murid baru yang berbeda. Sekolah swasta tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan kebijakan internal mereka.