Setelah Penyidikan, Kejari Maluku Tenggara Tetapkan MFB Sebagai Tersangka
Langgur – Kepala Kejaksaan Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H, telah menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun 2022. Tersangka tersebut adalah inisial MFB yang diduga merugikan keuangan negara sebesar RP. 515.731.800,50. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Abel Haezer Matande SH., pada Selasa, 26 Februari 2025.
Penetapan tersangka MFB didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN 02/Q.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kajari Maluku Tenggara menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Lebih dari dua alat bukti telah diperoleh terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MFB.
Tersangka MFB diduga melakukan penarikan uang secara tunai dari Dana Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515.731.800,50. Selain itu, perbuatan tersebut melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, tersangka MFB ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penetapan penahanan tersebut diatur dalam surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.