Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang menggarap kebijakan terbaru guna mewujudkan visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho serta Wakil Wali Kota Markarius untuk periode 2025-2030. Salah satu fokus utamanya adalah menurunkan tarif parkir dan memperbaiki tata kelola sistem perparkiran di kota ini. Untuk mendukung rencana tersebut, Dishub telah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang ada.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukum utama yang mengatur besaran tarif parkir serta cara peninjauannya. Pejabat dalam rapat evaluasi efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah menyatakan, “Kami sudah membahasnya secara rinci bersama tim,”. Rapat tersebut digelar di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Senin (24/2/2025).
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 juga turut menjadi landasan pelaksanaan kebijakan ini. Perwako tersebut resmi ditetapkan dan diumumkan pada 20 Februari lalu. Sebagai langkah konkret, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dishub telah mengirimkan surat kepada para pengelola parkir agar kebijakan ini dapat segera diterapkan.
Evaluasi langsung dilakukan pada 21 Februari untuk memastikan aturan tersebut berjalan sesuai harapan. Pengelolaan parkir di Pekanbaru telah mengalami perubahan sistem, di mana peran operator parkir diserahkan kepada pihak lain yang ditunjuk, meninggalkan fungsi ganda Dishub sebagai regulator sekaligus operator.
Langkah ini sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Diharapkan, kebijakan ini dapat membuat sistem parkir di Pekanbaru menjadi lebih rapi dan terjangkau, memberikan kenyamanan serta mendukung ketertiban bagi masyarakat.