Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum juru parkir (Jukir) yang masih memungut tarif parkir dengan besaran lama. Markarius menegaskan bahwa tim pengawas dari Dinas Perhubungan siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Surat edaran mengenai penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru telah disampaikan kepada seluruh pengelola. Mereka diberikan wewenang untuk meminta Jukir agar mengutip tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dalam sekali parkir, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat dalam satu kali parkir. Terjadi penurunan tarif sebesar Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

Markarius Anwar menegaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwako) mengenai penyesuaian tarif parkir telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Kamis (20/2). Aturan ini mulai berlaku efektif sehari setelah ditandatangani, yaitu Jumat (21/2).

Wawako Pekanbaru menyampaikan pemahaman bahwa terdapat perbedaan pemahaman di lapangan oleh para Jukir. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai aturan baru ini terus dilakukan untuk menghindari pemungutan tarif lama.

Markarius Anwar juga mengingatkan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan pengelola, Yabisa Sukses Mandiri (YSM), guna memastikan tidak ada lagi Jukir yang memungut dengan tarif lama. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga perlu ditingkatkan.

Penyesuaian tarif parkir ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tetap berkembang meskipun terdapat Jukir di sekitar usaha mereka. Pelaku usaha, terutama UMKM, diharapkan menyambut baik kebijakan ini demi kemajuan bersama.