Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan penyebarluasan informasi pribadi atau doxing terhadap dua jurnalis CNN berinisial AM dan YA yang meliput aksi “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025). Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa doxing terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi dijerat pidana.
Ponco Sulaksono menyatakan, “Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat mereka bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan serta mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).
Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doxing dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ITE, korban doxing berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami.
Faisal Aristama juga menegaskan bahwa Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP menetapkan ancaman pidana bagi pelaku yang menyebarkan data pribadi tanpa izin, yakni hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dia mengingatkan bahwa di era digital saat ini, semua pihak harus lebih bijaksana dalam bermedia sosial agar tidak merugikan orang lain.
Ponco Sulaksono menambahkan bahwa kerja jurnalistik harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur profesi wartawan, sehingga setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidasi seperti doxing.
Ponco Sulaksono menegaskan, “Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan tindakan yang justru melanggar hukum,” yang dilansir dari rmol.
Dalam situasi ini, Iwakum mengutuk keras tindakan doxing terhadap jurnalis dan menegaskan perlunya menghormati integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE dan UU PDP untuk mencegah penyebaran informasi pribadi yang melanggar hukum. Semua pihak dihimbau untuk bertindak secara etis dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial demi menjaga keamanan dan privasi orang lain.