Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mengirimkan surat resmi kepada para pengelola dan operator parkir untuk menyesuaikan tarif parkir dengan aturan terbaru. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum untuk Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat, dan Rp6.000 untuk roda enam.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa Dishub telah mengeluarkan surat peringatan pada 20 Februari kepada seluruh operator parkir. “Kami sudah meminta agar juru parkir mematuhi tarif yang sesuai dengan Perwako,” kata Zulhelmi saat ditemui usai rapat evaluasi target parkir di Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).
Langkah administratif berupa pengiriman surat sudah dilakukan. Namun, perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat dan juru parkir (jukir) di lapangan agar aturan ini dipahami dan diterapkan dengan baik.
Mengenai juru parkir yang masih mematok tarif di atas ketentuan Perwako baru, Zulhelmi mengatakan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pendekatan sosialisasi dan himbauan. “Kami ingin mereka taat pada kebijakan ini, karena tarif baru ini sebenarnya meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Dishub diminta menyesuaikan target pendapatan parkir seiring penurunan tarif. “Dengan tarif yang lebih rendah, wajar jika targetnya juga dikoreksi. Rencananya, Senin depan akan kami tetapkan,” jelas Zulhelmi.
Masih ada keluhan bahwa juru parkir di Pekanbaru diwajibkan menyetor jumlah yang sama seperti sebelumnya kepada operator parkir, meskipun tarif resmi sudah turun. Akibatnya, sebagian jukir masih meminta bayaran sesuai tarif lama, yaitu Rp2.000 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, dan Rp10.000 untuk roda enam. (*)
Editor: Nab