Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan awal atau Entry Meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Pertemuan tersebut dalam rangka pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2024. Entry Meeting dilaksanakan pada Jumat (21/2) pagi, di Ruang Rapat Kantor Bupati Inhil.
Asisten Administrasi Umum Fajar Husin, yang mewakili Bupati, memberikan sambutan pada awal acara. Ia mengimbau seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan BPK. Asisten Administrasi Umum juga menyarankan agar Kepala OPD tidak meninggalkan daerah saat pemeriksaan berlangsung dan pejabat yang diminta hadir tidak diwakilkan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk melihat tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, menilai kepatuhan terhadap aturan, dan mendukung perencanaan audit LKPD. Penanggung Jawab Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau, Mas Agung M. Noor, menyatakan harapannya agar tata kelola keuangan dan pengamanan aset di daerah dapat lebih bertanggungjawab sesuai dengan aturan perundangan.
Pemeriksaan Interim Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau di Inhil berlangsung selama 25 hari, mulai dari tanggal 19 Februari hingga 15 Maret 2025. Selama periode tersebut, BPK akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja keuangan dan administrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan menjelaskan temuan yang ada dengan bukti yang jelas untuk kepentingan evaluasi masa mendatang.