Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku menambah satu tersangka baru terkait Kasus Pembangunan Talud Pengendalian Banjir. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., pada Kamis, 20 Februari 2025.
Tersangka baru tersebut, dengan inisial “SL”, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.
Pada tahun 2020, terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dana tersebut masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru dimenangkan oleh PT. Adi Karya Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00. Selanjutnya, tersangka SL diduga telah melakukan manipulasi dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka SL diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018.
Tersangka SL telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, Tersangka SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.