Pemerintah Kota Pekanbaru mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang memperpanjang penetapan status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, menyatakan, “Untuk status (bencana hidrometeorologi), kita ikuti provinsi.”
Dengan penetapan status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi oleh pemerintah provinsi, BPBD Pekanbaru meningkatkan pengawasan di daerah rawan bencana. Zarman menjelaskan, “Daerah-daerah rawan bencana seperti di pinggiran sungai, itu kita jadikan atensi.” Saat ini, wilayah di Kota Pekanbaru masih aman dari bencana hidrometeorologi.
Namun, anggota BPBD tetap standby jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Zarman menegaskan, “Tapi sejauh ini Insyaallah masih aman, kondusif.” Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Riau telah diperpanjang hingga 31 Maret 2025. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan status tersebut sudah diteken Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Zarman juga menyebutkan bahwa hujan telah mengguyur kota sejak Selasa dinihari dengan intensitas beragam. Guyuran hujan tersebut membuat kualitas udara kota menjadi lebih baik. Menurutnya, hujan tersebut tidak menyebabkan bencana hidrometeorologi di Kota Pekanbaru.