Anggota DPRD Riau masih minim dalam kehadiran langsung pada rapat paripurna meskipun pandemi Covid-19 telah berakhir. Dari total 65 anggota DPRD Riau, hanya sedikit yang hadir secara fisik di ruang sidang, dengan sebagian besar memilih untuk mengikuti rapat secara daring, kebiasaan yang masih berlanjut sejak masa pandemi. Sesuai aturan yang berlaku, rapat paripurna dapat dilaksanakan jika setidaknya separuh anggota hadir. Namun, jika hanya menghitung kehadiran fisik, jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna sering kali hanya belasan hingga sekitar 20 orang.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Imustiar, menyatakan bahwa tata tertib (tatib) DPRD untuk periode 2024-2029 sedang dalam proses evaluasi, dengan fokus utama pada peningkatan kedisiplinan kehadiran anggota. “Saat ini, aturan yang digunakan masih mengacu pada tata tertib lama, yang memperbolehkan anggota mengikuti paripurna melalui Zoom. Namun, dalam pembahasan oleh panitia khusus (pansus), akan ditentukan apakah kebijakan ini tetap berlaku atau mengalami perubahan,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Imustiar menambahkan bahwa jika kehadiran daring masih diperbolehkan, kemungkinan akan disertai dengan persyaratan khusus. “Saya yakin, jika tetap diizinkan, pasti akan ada ketentuan tertentu, seperti alasan darurat, misalnya keluarga sakit atau kondisi mendesak lainnya. Di luar itu, kehadiran fisik tetap menjadi prioritas,” jelasnya. Imustiar berharap revisi tata tertib ini dapat meningkatkan disiplin anggota dewan dan memastikan jalannya rapat paripurna lebih efektif.
Kondisi kehadiran anggota DPRD Riau dalam rapat paripurna yang masih minim menjadi perhatian serius. Evaluasi terhadap tata tertib DPRD untuk periode 2024-2029 sedang dilakukan, dengan fokus utama pada peningkatan kedisiplinan kehadiran anggota. Imustiar, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, menyatakan bahwa kebijakan kehadiran daring melalui Zoom masih dalam pembahasan oleh panitia khusus (pansus), yang nantinya akan menentukan kelangsungan aturan tersebut.
Pansus akan menentukan apakah kebijakan kehadiran daring anggota DPRD Riau dalam rapat paripurna tetap berlaku atau mengalami perubahan. Dalam hal ini, Imustiar menegaskan bahwa kehadiran fisik tetap menjadi prioritas, namun kemungkinan akan disertai dengan persyaratan khusus jika kehadiran daring masih diizinkan. Harapannya, revisi tata tertib ini dapat meningkatkan disiplin anggota dewan dan menjadikan jalannya rapat paripurna lebih efektif.