Polda Riau Mengungkap Sindikat Narkotika Internasional di Bengkalis
Pekanbaru (DUMAIPOSNEWS) – Polda Riau terus menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus narkotika di Provinsi Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika di Mapolda Riau pada Selasa (18/2/2025).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta sejumlah pejabat lainnya. Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasatnarkoba Iptu Donny Binsar, dan tim atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Dalam penjelasannya, Kapolda Riau menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan selama tiga tahun menjabat di Riau. Dia menegaskan bahwa penangkapan ini melibatkan teknik yang sangat profesional dan kolaborasi erat dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan BNN.
Kapolda Riau juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri. Pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba juga ditekankan sebagai prioritas utama.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, S.I.K., Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi. Dua tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Bengkalis dan berperan sebagai kurir.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tegas. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.