Batas waktu pengajuan Keterlanjuran kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan telah berakhir sejak Oktober 2023 silam. Bagi persyaratan yang diproses, pengelolah hutan bakal dikenakan denda Keterlanjutan. Namun pihak yang ditolak, pengelolah bakal dipidana dan kebun kelapa sawitnya disita oleh negara.
LSM lingkungan hidup Suluh Kuansing meminta Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Soebianto segera mengeksekusi dan mempidanakan pengelolah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan terutama diareal Desa Sumpu, Tanjung Medang dan Serosa.
Dikawasan ini, LSM Suluh Kuansing mencatat ada beberapa pengusaha besar yang memiliki kebun kelapa sawit hingga mencapai ribuan hektar. Lahan tersebut berada dalam kawasan HPT.
Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH membeberkan sejumlah perusahaan dan Koperasi yang telah merubah fungsi hutan kawasan menjadi areal kebun kelapa sawit. Perusahaan tersebut antara lain, Anugerah Serasi Abadi seluas 290,61 hektar, Koperasi Guna Karya 720,66 hektar, Kasih Tjandra Dkk 94,94 hektar, PT Pancaran Cahaya Sedjati seluas 1529,96 hektar.
Data tersebut kata Nerdi, pernah diajukan oleh Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk “diputihkan” melalui Undang-undang Cipta Kerja. Namun Menteri Kehutanan menolak untuk memproses Keterlanjurannya (Pemutihan).
Sebab berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 sebanyak 436 korporasi ataupun kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan keterlanjuran. Luas lahan keterlanjuran seluruh Indonesia mencapai 1.107. 727 hektar Namun demikian yang diproses hanya 790.474 hektar. Dari data yang diproses, sejumlah perusahaan atau Koperasi di HPT wilayah Hulu Kuantan itu tidak terterah. Artinya ditolak.
“Jika nama-nama pengelolah HPT Sumpu tidak dieksekusi oleh Tim Satgas, maka LSM Suluh Kuansing akan menggugatnya melalui jalur Pengadilan. Karena kami sudah kantongi nama-nama pemilik di wilayah itu,” tuturnya.
Diketahui, pada tanggal 7 Juni 2022 lalu Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby mengusulkan penataan hutan pada kebun masyarakat yang berada dalam kawasan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk di “maafkan” sesuai dengan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja.
Luas lahan yang berada dalam kawasan yang diusulkan oleh Bupati Suhardiman Amby melalui surat nomor : 650/PUPR-TRJK/VI/2022/040 seluas 12187,83 hektar. Lahan yang diusulkan itu terdapat di beberapa wilayah mulai dari Kecamatan Hulu Kuantan sampai Kecamatan Pucuk Rantau. Bahkan kebun sawit milik Pemda Kuansing seluas 416,12 hektar juga ikut diusulkan.