Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau akan menggelar lelang non eksekusi barang milik daerah (BMD) yang dimiliki oleh Pemprov Riau. Proses lelang ini akan dilaksanakan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pada tanggal 18 hingga 25 Februari mendatang melalui open bidding.
Kepala BPKAD Riau, Indra, mengonfirmasi bahwa sebanyak 23 unit mobil akan dilelang dalam dua kategori, di mana 17 unit akan dijual secara per unit dan 6 unit akan dijual dalam satu paket. “Iya kita akan melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 23 unit,” ujar Indra.
Mekanisme lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang dapat diakses melalui laman www.lelang.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat situs www.bit.ly/e-auctionkpknl.
Para calon peserta lelang diharapkan dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi. Peserta yang tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku dapat ditolak sebagai peserta lelang.
Lelang mobil dinas OPD Pemprov Riau ini akan berakhir pada pukul 10:00 WIB, dimulai dari tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran. Setelah itu, penetapan pemenang lelang akan diumumkan kepada publik.
Adapun rincian mobil dinas Pemprov Riau yang akan dilelang meliputi berbagai jenis kendaraan seperti Micro Bus, Station Wagon, Bus, Jeep, dan Sedan dengan nilai limit dan uang jaminan lelang yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat pula kendaraan dalam kondisi limbah yang dijual dalam satu paket dengan nilai limit dan uang jaminan lelang tertentu.
Proses lelang ini merupakan salah satu upaya Pemprov Riau dalam mengoptimalkan aset daerah yang tidak terpakai, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang secara transparan dan terbuka.