Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap aman meskipun pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada gaji PNS. Gaji PNS tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pengurangan atau pemangkasan.
Pernyataan Menkeu tersebut menegaskan bahwa gaji PNS merupakan hak yang harus tetap dijamin dan tidak boleh diutak-atik. Meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji PNS.
Sri Mulyani menegaskan bahwa keamanan gaji PNS merupakan prioritas pemerintah. Dalam situasi penghematan anggaran, pemerintah tetap memastikan bahwa hak-hak serta kesejahteraan PNS tetap terjamin.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada gaji PNS. Gaji PNS tetap akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya pemotongan.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi gaji PNS dalam rangka efisiensi anggaran. Gaji PNS tetap akan menjadi prioritas dalam pembayaran anggaran pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran tidak akan menyentuh gaji PNS. Seluruh hak dan kesejahteraan PNS akan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa gaji PNS tetap aman dan tidak terganggu dalam situasi penghematan anggaran. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada gaji PNS.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan bahwa gaji PNS tetap terjamin dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran. Gaji PNS akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak serta kesejahteraan PNS. Gaji PNS tetap menjadi prioritas dalam pembayaran anggaran pemerintah dan tidak akan diutak-atik meskipun ada kebijakan penghematan anggaran.