Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan pengumpulan data untuk menentukan lokasi Pasar Ramadhan yang biasanya menyajikan berbagai takjil dan makanan untuk berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa penentuan lokasi pasar akan didasarkan pada usulan dari camat setempat, agar pengawasan dapat berjalan dengan optimal. Penataan lokasi pasar ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Pendataan lokasi Pasar Ramadhan ini diperkirakan akan selesai pada 20 Februari 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum pasar dimulai,” jelas Zulhelmi Arifin pada Jumat (14/02/2025). “Kami menargetkan lokasi sudah dapat ditetapkan pada 20 Februari mendatang.”
Pemerintah Kota Pekanbaru telah meminta kepada camat untuk mendata lokasi-lokasi yang potensial untuk menjadi tempat Pasar Ramadhan di wilayahnya. Setelah itu, mereka akan mempersiapkan lokasi yang disetujui, termasuk pedagang dan jenis barang yang akan dijual.
Pendataan lokasi Pasar Ramadhan ini diperkirakan akan selesai pada 20 Februari 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum pasar dimulai.
“Pendataan lokasi Pasar Ramadhan ini diperkirakan akan selesai pada 20 Februari 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum pasar dimulai,” tambah Zulhelmi Arifin.