Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menjelaskan pemerintah bisa menghentikan secara paksa oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumou Kecamatan Hulu Kuantan karena belum mengantongi perizinan. Kendati mereka sudah mengusulkan izin keterlanjuran. Hal ini diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, ujar Zul Wisman, Jumat (14/2/2025).
Dalam Pasal 110A disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan dikenai sanksi administrasi, tambah Zul Wisman.
Sementara dalam Pasal 110B disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin sebelum tanggal 2 November 2020 akan dikenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha dan pembayaran denda administratif. Mekanisme pelaksanaan Pasal 110A dan Pasal 110B diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Menurut Zul Wisman, karena pengelola lahan di HPT Sumpu belum memiliki izin, maka berlaku ketentuan Pasal 110B yang memungkinkan pemerintah menghentikan kegiatan mereka secara paksa. Seorang pensiunan kehutanan inisial UM mengungkapkan bahwa sekitar enam ribu hektar kebun kelapa sawit di HPT telah diusulkan keterlanjuran sesuai UUCK namun belum disetujui oleh kementerian.
UM menyatakan bahwa izin keterlanjuran sudah diajukan namun belum keluar. Dia juga mengakui ikut membantu pemilik kebun mendaftarkan keterlanjuran di wilayah tersebut. Kasus persembahan kawasan HPT di Sumpu sudah dilaporkan sejak tahun 2014 namun belum jelas tindak lanjutnya.
DPRD pernah membawa kasus tersebut ke DPRD pada tahun 2015, namun persoalan perambahan hutan kawasan tersebut kembali vakum setelah hearing di DPRD. Kini DPRD kembali berniat untuk mengungkap agar lahan ribuan hektar itu dikembalikan kepada negara. Koperasi simpan pinjam “Guna Karya Sejahterah” disebut sebagai pihak dominan menguasai lahan, namun tak pernah hadir dalam pemanggilan DPRD.