Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Operasi ini dilakukan pada Rabu dini hari (12/2) sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti mencengangkan: 90 bungkus sabu seberat 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima tim Elang Malaka, bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan di perairan Pulau Bengkalis, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi jejak penyelundupan tersebut.
Aksi menegangkan dimulai pada Selasa (11/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Sepahat. Mereka mencurigai sebuah speed boat yang diduga membawa narkotika dan ketika hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri.
Setelah aksi kejar-kejaran yang mendebarkan, speed boat tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan dua pria di dalamnya ditangkap. Kedua tersangka, JM (35) dan IF (21), warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, bertindak sebagai kurir yang diutus untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Kedua tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke Bengkalis. Barang bukti berupa 90 bungkus sabu seberat 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi berhasil diamankan dari keduanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan tegas ini sekali lagi menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.