Tenaga honorer di Riau terancam dirumahkan akibat efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo. Pemerintah direncanakan akan mulai merumahkan tenaga honorer pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, ada beberapa kategori honorer yang terdampak aturan ini, termasuk honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023 atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025, dan honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan mencari solusi bagi para tenaga honorer yang akan dirumahkan. Ayat mengungkapkan, “Kita harus mencari solusi, jangan sampai kebijakan ini justru merugikan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun.”
Ayat Cahyadi juga menambahkan bahwa pemerintahlah yang melakukan perekrutan kepada para honorer dan tidak melarang, sehingga seharusnya tidak ada permasalahan terkait status mereka. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam implementasi aturan agar tidak terjadi ketidakadilan di masa depan, yang dapat menimbulkan keresahan baru.
Pemerintah berencana menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau diarahkan ke pekerjaan lain yang sesuai. Namun, tidak semua honorer memenuhi syarat untuk seleksi tersebut. Ayat Cahyadi menegaskan bahwa DPRD Riau akan terus mendorong pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak merugikan para tenaga honorer, dengan harapan adanya kebijakan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi tenaga honorer yang telah lama bekerja.
Hingga saat ini, para tenaga honorer di beberapa daerah termasuk Pemprov Riau masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib mereka. Jika tidak ada solusi konkret dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul polemik baru yang dapat berdampak pada pelayanan publik di berbagai sektor.