Kuota jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 mengalami pengurangan signifikan. Tahun ini, kuota jalur zonasi dikurangi menjadi 40 persen, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 50–70 persen. Proses SPMB akan berlangsung pada rentang waktu Juni hingga Juli. Terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yakni jalur zonasi (domisili), jalur prestasi, jalur afirmasi (bagi siswa kurang mampu), dan jalur pindahan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan, “Pada SPMB tahun ini, kuota jalur domisili hanya 40 persen, mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, jalur afirmasi mendapat porsi lebih besar. Sedangkan jalur prestasi bisa mencapai lebih dari 20 persen.” SPMB tahun ini memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, terutama dalam pembagian kuota.
Meskipun demikian, penerapan sistem zonasi tetap diberlakukan meski tidak disebutkan secara khusus seperti dalam PPDB sebelumnya. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), sistem penerimaan tetap sama dengan sebelumnya, namun perbedaannya terdapat di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rancangan perubahan ini telah melalui uji publik di Jakarta dan akan berdampak pada proses seleksi di sekolah.
Dalam penjelasannya, Jamal menegaskan, “Jika sebelumnya jalur domisili mencapai 50–70 persen, dalam SPMB ini hanya 40 persen.” Disdik berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan penerimaan peserta didik berjalan optimal dan transparan. “Kami akan segera melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami perubahan dalam sistem ini. Tujuannya agar proses penerimaan berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh calon peserta didik,” tambahnya.