Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan objek pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 200 persen tanpa kajian yang jelas, menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat kecil. Langkah ini telah ada sejak zaman Pj Walikota Pekanbaru sebelumnya, menurut Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (10/2/2025).
Rizky menyatakan bahwa kenaikan PBB yang terlalu tinggi ini efektif namun tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil. Menurut Politisi Gerindra ini, seharusnya kenaikan PBB tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam dan pembagian klaster yang sesuai dengan peruntukkannya.
Dia menambahkan bahwa langkah kenaikan pajak seharusnya dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, kenyataannya, langkah terburu-buru ini berdampak negatif bagi masyarakat kecil karena tidak ada koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.
Sebagai warga yang taat pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kebutuhan dalam pembangunan Kota Pekanbaru. Namun, kenaikan yang drastis ini membuat masyarakat kecil terkejut dan mengakibatkan tunggakan pajak.
Masyarakat kecil yang biasanya membayar pajak secara rutin setiap tahun menjadi enggan karena lonjakan yang tidak terduga ini. Hal ini membuat mereka sulit untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.