Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada Siak di Riau. Sidang lanjutan untuk perkara tersebut dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025i dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2025. Sidang tersebut akan menampilkan pembuktian dan menghadirkan empat saksi serta para ahli.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, mengungkapkan bahwa sidang pembuktian tersebut sangat penting karena akan menentukan hasil akhir Pilkada Siak. Pihak KPU Riau dan KPU Kabupaten Siak siap mengikuti sidang lanjutan untuk membuktikan bahwa proses Pilkada telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total tujuh gugatan sengketa Pilkada di Provinsi Riau, hanya permohonan dari Kabupaten Siak yang dikabulkan oleh MK. Enam daerah lainnya yang telah menyelesaikan perkaranya di MK telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Kelima daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Kuansing.
Nahrawi menegaskan, “Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan.” Sidang lanjutan ini menjadi tahap krusial dalam menentukan kelangsungan proses Pilkada Siak.
Sebelumnya, sidang lanjutan untuk Pilkada Siak ini telah menjadi sorotan karena akan menentukan nasib hasil akhir dari Pilkada tersebut. MK memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hasil Pilkada di berbagai daerah di Indonesia.
Proses sidang lanjutan untuk sengketa Pilkada Siak akan menjadi perhatian publik karena akan memberikan kejelasan mengenai proses demokrasi dan keabsahan hasil Pilkada. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan bukti yang jelas dan mendukung untuk menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.