Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada TNI untuk mencabut pagar laut milik Agung Sedayu Grup dengan pesan khusus. Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR RI, menafsirkan perintah pembongkaran pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten sebagai tanda kemarahan Presiden Prabowo. Firman menyampaikan pendapatnya dalam acara Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Firman, instruksi Presiden kepada TNI untuk mencabut pagar laut menunjukkan adanya isu serius yang dihadapi negara sehingga Presiden mengeluarkan perintah kepada TNI untuk menyelesaikan masalah tersebut. Firman juga mengartikan bahwa pemasangan pagar laut merupakan tanda darurat.
Firman menambahkan bahwa penyelesaian masalah pagar laut secara hukum dapat dilakukan melalui koordinasi lintas kelembagaan, terutama kepolisian. Firman juga menekankan bahwa bukti untuk meningkatkan status kasus pagar laut ke tingkat penyelidikan sudah mencukupi.
Johan Rosihan, anggota Komisi IV DPR lainnya, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut merupakan penegasan atas kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Johan menegaskan bahwa negara tidak akan tunduk pada kekuatan finansial perorangan atau korporasi.
Johan menekankan bahwa pembongkaran pagar laut adalah untuk menegaskan bahwa tak ada kekuatan ekonomi di Indonesia yang dapat bertindak semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Johan juga mengingatkan lembaga penegak hukum untuk tidak takut dengan kekuatan korporasi besar di Indonesia, termasuk Agung Sedayu Grup.
Johan menuturkan bahwa kekuasaan dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat, bukan di tangan korporasi. Melalui pembongkaran pagar laut, Johan ingin menegaskan bahwa kekuasaan ekonomi tidak boleh merugikan masyarakat. Johan juga menyerukan agar tidak ada rasa takut terhadap korporasi besar di Indonesia.