Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perubahan aturan ini melampaui kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas. Sebab, menurutnya, penunjukan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. “Mencopot atau mengganti Kapolri atau Panglima TNI tetap hak prerogatif Presiden,” ujar Bambang, dikutip Jumat (7/2/2025).
Menurut Bambang, jika ada persoalan dalam kinerja Polri atau TNI, DPR hanya berwenang meminta penjelasan atau melakukan evaluasi, tetapi tidak bisa mengambil keputusan terkait pencopotan pimpinan dua institusi tersebut. “Tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI. Kewenangan DPR hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” tegasnya.
Bambang juga mengkritisi revisi Tatib DPR ini sebagai tindakan di luar batas kewenangan parlemen. Menurutnya, peraturan DPR hanya berlaku untuk mengatur mekanisme internal legislatif dan tidak bisa mencampuri urusan lembaga lain. “Membuat Tatib yang jelas melanggar UU bukan hanya mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), tetapi juga suatu kekonyolan, seolah DPR tidak mengetahui batasan kewenangannya,” ujarnya.
Diketahui, DPR telah melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi tersebut, DPR menambahkan Pasal 228A, yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih, termasuk Kapolri dan Panglima TNI. Revisi ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta mengganggu sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR terkait kritik yang berkembang.
Baca Juga: Prabowo Diharapkan Jadi Penengah Perang Tarif AS-Kanada, Meksiko, Tiongkok
Titiek Soeharto Prihatin Kelangkaan LPG 3 Kg, Yakin Prabowo Akan Bertindak Cepat
Kritik terhadap revisi Tatib DPR juga disampaikan oleh Bambang, yang menilai perubahan tersebut sebagai langkah yang melanggar kewenangan parlemen. Menurutnya, DPR hanya boleh mengatur mekanisme internal legislatif, bukan mencampuri urusan eksekutif seperti penunjukan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI.