Selama bulan Januari 2025, Polres Pelalawan berhasil membongkar dan mengamankan 27 anggota jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam sebuah press release di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan pada Kamis (6/1/2025), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengungkapkan, “Alhamdulillah, di bulan Januari 2025 ini kita berhasil mengungkap dan mengamankan 27 jaringan peredaran narkoba di Pelalawan. Ini berkat kerja keras kita bersama, termasuk dukungan dan informasi dari masyarakat Kabupaten Pelalawan.”
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba melalui langkah nyata yang dilakukan dengan strategi tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas. Tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis Ganja selama bulan Januari 2025.
Pengungkapan jaringan narkoba dimulai dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda bernama Oska Eka Putra beserta barang bukti 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram.
Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, yang mengarah pada penangkapan Dimas Eka Putra di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 2.400 gram yang didakwa berasal dari seseorang di Medan dengan nama Daeng.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menyatakan bahwa sebelumnya beberapa pengedar lainnya juga telah berhasil diamankan di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Selain itu, dari 27 tersangka yang diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti berupa ganja kering, shabu-shabu, dan pil ekstasi.
Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat serta rekan media untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan terkait peredaran narkoba. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat aktif melaporkan jika menemukan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.