Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pancaran Cahaya Sedjati diduga memberikan data palsu kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi terkait dukungan pemasok buah untuk syarat pendirian pabrik. Dalam dokumen yang diperoleh PT PCS membutuhkan pasokan buah seluas 1800 hektar untuk menjamin kelancaran produksi.
Dari data yang diterima LSM Suluh Kuansing dari Disbunnak diperoleh informasi bahwa PT PCS mendapatkan dukungan sumber buah sebagai bahan baku dari Bumdes Berkah Makmur dan Koperasi Guna Karya.
Bumdes Berkah Makmur dari data yang diajukan oleh PCS disebutkan memiliki kebun kelapa sawit seluas 1394,46 hektar. Namun, Direktur BUMDes Berkah Makmur membantah memiliki kebun sebesar itu dan menyatakan bahwa BUMDes hanya memiliki empat hektar saja.
Direktur BUMDes Berkah Makmur juga mengakui bahwa beberapa waktu lalu pihak PCS meminta dukungan sebagai pemasok buah, namun belum ada progres yang signifikan hingga saat ini.
Selain Bumdes Berkah Makmur, pasokan Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari Koperasi Guna Karya Sejahtera Desa Sekolah Kecamatan Hulu Kuantan. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Koperasi Guna Karya Sejahtera diduga melakukan perambahan hutan dan menjadikan perkebunan kelapa sawit yang mencapai ribuan hektar.
Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pengurus Koperasi Produsen Guna Karya Sejahterah untuk mengklarifikasi perubahan AD/ART yang dilaporkan pada 12 Desember 2024.
Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat temuan bahwa Koperasi tersebut melakukan perubahan AD/ART yang tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, menimbulkan dugaan bahwa dokumen perubahan tersebut telah dimanipulasi.
Lebih lanjut, kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh koperasi tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, di mana mereka menggunakan sistem manajemen badan usaha perusahaan.