Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp542 juta. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).
Rahmat Hidayat tidak sendiri dalam perkara ini. Ia didakwa bersama Renita alias Rere, warga Jalan Kandis Ujung, Pekanbaru, yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH, terungkap bahwa tindak pidana ini terjadi antara Maret 2019 hingga Desember 2019.
Rahmat, sebagai Mantri KUR BRI Unit Kualu, bersama Renita mencairkan dana dari fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada 22 debitur di BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu pada periode Januari 2019-Maret 2020.
Pencairan dilakukan dengan menggunakan data masyarakat yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. “Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan pinjaman di BRI Unit Kualu,” ujar JPU.
Rahmat dan Renita juga mencari orang lain untuk berpura-pura sebagai pemohon pinjaman dan memberikan uang sebagai imbalan kepada mereka yang bersedia terlibat.
Mereka merekayasa dokumen persyaratan pinjaman dan menggunakan dana yang dicairkan untuk kepentingan pribadi, serta mengatur pembayaran angsuran kredit hingga akhirnya terjadi kredit macet.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp542.936.285 akibat perbuatan terdakwa. Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.