Bupati Pelalawan H Zukri geram dengan PT Gandaerah Hendana karena tidak menepati janji untuk memberikan lahan plasma sebesar 30 persen kepada masyarakat Dusun Air Kuning kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan. Awalnya, perusahaan tersebut berjanji untuk memberikan lahan plasma sebesar 20 persen dari total lahan 541 hektare, namun janji tersebut tidak ditepati.
Zukri menegaskan bahwa PT Gandaerah Hendana sudah dua kali mengingkari janji tersebut, dan apabila tidak direalisasikan hingga bulan April, pemerintah daerah akan mengambil alih lahan tersebut. Bupati juga menekankan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memperjuangkan hak rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Dalam upayanya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, Bupati Zukri memberikan batas waktu seminggu kepada perusahaan untuk memberikan jawaban yang pasti terkait permintaan peningkatan persentase lahan plasma menjadi 30 persen. Ia juga menekankan bahwa izin usaha perusahaan bisa dicabut jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Manager Legal PT Gandaerah Hendana, Mukhlis, menyatakan bahwa perusahaan telah sepakat untuk memberikan lahan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat. Namun, usulan peningkatan persentase menjadi 30 persen akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dipertimbangkan.
Usulan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Pelalawan saat rapat, dan manajemen perusahaan akan mempertimbangkan usulan tersebut. Semoga keputusan yang diambil oleh pimpinan perusahaan dapat memenuhi harapan masyarakat Dusun Air Kuning kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan.