Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Pekanbaru memprotes kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terkait penghapusan anggaran Operasional (OP). Mereka mempertanyakan keputusan penghapusan satu bulan anggaran OP yang telah dialokasikan dalam RAB.
Berdasarkan RAB diterima sekretariat PPK dan PPS se-Kota Pekanbaru OP dialokasikan untuk 8 bulan. Tapi realisasinya baru dibayarkan tujuh bulan. Sisa satu bulan ini tidak jelas dan tidak dibayarkan kata mereka (KPU, red) di Kota Pekanbaru,” kata seorang anggota PPS.
Sedianya anggaran yang sudah dialokasikan tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas pada kegiatan-kegiatan yang diadakan KPU Kota Pekanbaru. Namun oleh KPU Kota Pekanbaru anggaran tersebut hanya dibayarkan sampai tujuh bulan saja.
Dengan alasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) evaluasi anggaran, KPU Kota Pekanbaru menghilangkan dana OP kami. Ini tentu jelas sangat merugikan PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak terselenggaranya Pilkada serentak di Kota Pekanbaru ini,” ujarnya.
Mengacu kepada Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan kegiatan PPK dan PPS, KPU Pekanbaru telah menetapkan masa kerja PPK dan PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Dengan demikian OP harusnya dibayarkan sesuai masa kerja mereka berdasarkan SK tersebut, yakni delapan bulan, namun diakhir masa tugas mereka KPU Kota Pekanbaru melakukan penghapusan anggaran tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dia merincikan, selama ini semua biaya perjalanan dinas kegiatan KPU dilimpahkan ke POK masing-masing kecamatan dan kelurahan. Tetapi dengan anggaran yang terbatas, untuk kecamatan sebesar Rp2.500.000 dengan rincian, untuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1.800.000 dan anggaran ATK sebesar Rp700.000. Dan untuk kelurahan sebesar Rp1.500.000 per bulan dengan rincian, perjalanan dinas Rp1.000.000 dan ATK Rp500.000.
Jika terdapat evaluasi anggaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seharusnya sejak awal penyusunan RAB sudah diinformasikan. Dan KPU Kota Pekanbaru seharusnya memberikan informasi lebih awal kepada jajarannya.
RAB yang sudah diberikan kepada Sekretariat PPK dan PPS seharusnya menjadi pedoman yang pasti. Tapi kenapa di akhir kegiatan baru muncul berita bahwa BPKP telah menghapus anggaran tersebut saat review di awal penyusunan RAB, kenapa tidak dari awal? Kami sangat kecewa karena masih banyak perjalanan dinas yang belum terbayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira ketika ditanya terkait hal ini usai Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota malam tadi tidak menjawab secara pasti. Dia hanya menekannya untuk honor PPK dan PPS semuanya akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Ini dana yang mana, kalau untuk honor PPK dan PPS akan dibayarkan semuanya,” ujar Raga.