Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu malam (5/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), terutama terkait ambang batas selisih perolehan suara. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon, seperti tuduhan keberpihakan penjabat Bupati Kampar melalui penggantian 97 kepala desa pada Mei dan September 2024, dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, serta tuduhan KPU Kabupaten Kampar tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara, semuanya dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Tidak ada alasan hukum yang mendasari Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada,” ujar Saldi.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang mendukung adanya kejadian yang mencederai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpangi ketentuan yang berlaku. Saldi juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pihak Terkait, mencapai 6.455 suara.
Angka tersebut melebihi ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, yaitu 3.598 suara, yang merupakan 1 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yang berjumlah 359.749 suara. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tambah Saldi.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar, perolehan suara untuk Paslon 1, Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo, tercatat sebanyak 90.695 suara; Paslon 2, Yusri-Rinto Pramono, mendapatkan 57.213 suara; Paslon 3, Ahmad Yuzar-Misharti, memperoleh 109.148 suara; dan Paslon 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mendapat 102.693 suara.
Meskipun Paslon 4 yang dipimpin oleh Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Kampar serta meminta pemungutan suara ulang, baik di seluruh Kecamatan Kampar maupun di beberapa TPS di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung, MK tetap menolak permohonan tersebut.