Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025). Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Sidang dimulai pada hari itu, Rabu (5/2/2025), dan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa hakim MK telah menerima permohonan pemohon dan akan melanjutkannya ke tahap pembuktian. “Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.
Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan melibatkan pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK. MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025. Putusan MK ini menandakan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak masih berlanjut, dan pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Dalam sidang tersebut, hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim MK.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, dari seluruh perkara yang telah diucapkan, tujuh perkara tidak ditolak, sehingga akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya. Sidang pemeriksaan saksi dan ahli telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025. Keputusan MK ini menunjukkan bahwa sengketa hasil Pilkada Siak masih dalam proses, dan pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum keputusan akhir dikeluarkan.