Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.
Permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) oleh pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah ditolak oleh majelis hakim MK.
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan nomor urut 3, Anton ST, MM-Syafaruddin Poti, SH, MM, tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Putusan MK ini mengakhiri polemik hukum yang sempat timbul terkait hasil Pilkada Rohul. Pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Namun, keputusan MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Para pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti menyambut baik putusan MK sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anton-Syafaruddin Poti, dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta.
Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anton-Syafaruddin Poti, akan dilakukan berdasarkan keputusan MK yang menyatakan mereka sebagai pemenang yang sah dalam pemilihan tersebut. Penetapan ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk meragukan hasil pemilihan. Pasangan ini akan segera dilantik dalam upacara yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta.