Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa mayoritas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 telah ditolak. Hal ini termasuk lima permohonan PHPU di Riau, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).
Pada Selasa (4/2), MK membacakan hasil putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa hasil pilkada yang masuk, sementara dua di Riau yakni Siak dan Kampar akan dibacakan pada Rabu (5/2) hari ini. Putusan dismissal ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Suhartoyo SH MH.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai segera mengagendakan rapat pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai terpilih.
Ketua KPU Dumai, Zulfan, menyatakan bahwa penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai akan dilaksanakan setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai. Ini merupakan agenda yang telah direncanakan oleh KPU Dumai.
Dengan demikian, proses penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai akan segera dilaksanakan setelah salinan putusan dari MK diterima oleh KPU Dumai. Hal ini merupakan langkah penting dalam menetapkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 di Dumai.